MediaMerdeka.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mengusut dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada level pihak pemerintah daerah.
Menurutnya, penyidik wajib mengembangkan perkara hingga ke Keaparatur negara kementerianan Kehutanan (Kemenhut). Hal ini tak terlepas dari kewenangan penetapan pelepasan kawasan hutan yang berada di pihak pemerintah pusat.
Desakan itu muncul setelah KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam penerbitan rekomendasi teknis di tingkat daerah. Disampaikan Zaenur, temuan tersebut menjadi pintu masuk demi menguji apakah proses di keaparatur negara kementerianan benar-benar bersih atau justru ikut tercemar praktik korupsi.
“Nah, ini lantaran di tingkat daerahnya ada suapnya, ini penting sekali buat KPK mendalami di level keaparatur negara kementerianannya,” kata Zaenur kepada MediaMerdeka.com, Kamis (2/7/2026).
Zaenur menilai keaparatur negara kementerianan tidak dapat dianggap cuma sebagai pihak yang menyambut baik rekomendasi dari daerah. Sebab, semasih belum menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan, keaparatur negara kementerianan semestinya menjalankan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan administratif maupun substantif.
“Apakah di keaparatur negara kementerianan itu seluruh prosedurnya merupakan prosedur yang benar? Apakah tidak ada suapnya? Apakah syaratnya terpenuhi? Prosedurnya benar? Apakah murni memenuhi syarat? Apakah ternyata ada suap di baliknya? Itu wajib didalami oleh KPK,” tegasnya.
“Ya, saya tidak dapat menyebutkan tentu ada gitu ya, tapi itu tugas dari penyidik,” imbuhnya.
KPK, kata Zaenur, memiliki berbagai instrumen demi membongkar perkara tersebut. Mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, digital forensik, hingga analisis transaksi keuangan bersama PPATK.
Bahkan apabila diperlukan, penyidik dapat mempertimbangkan justice collaborator (JC) demi mengungkap aktor yang makin besar.
“Menurut saya ini amat layak untuk KPK demi dalami proses penetapan pelepasan kawasan hutan itu di tingkat keaparatur negara kementerianan lantaran kewenangannya justru ada di tingkat keaparatur negara kementerianan. Kalau di tingkat daerah dia cuma bentuk rekomendasi,” tuturnya.
Lebih jauh, Zaenur mengimbau KPK tidak membatasi penyidikan pada satu korporasi yang telah menjadi tersangka. Penyidik perlu memeriksa korporasi-korporasi lain yang mengajukan pelepasan kawasan hutan di Kuansing demi mengetahui apakah pola dugaan suap terjadi secara sistematis.
“Saya pikir juga jangan-jangan tidak cuma PT itu saja, perlu dilihat juga PT-PT yang lain. Di Kuansing itu wajib dicek seluruh itu. Ini namanya pengembangan kasus lantaran KPK juga kerap memperoleh kasus-kasus baru dari pengembangan kasus-kasus semasih belumnya,” ungkapnya.
Menurut Zaenur, pengembangan perkara menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada tersangka lapangan semata. Melainkan mampu mengungkap apabila terdapat keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan izin pelepasan kawasan hutan hingga tingkat pengambil keputusan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

