KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan sejumlah aset yang telah disita dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarjo. Pendalaman dilakukan saat Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara pada Selasa (30/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan tersebut bertujuan mengelompokkan atau mengklasterkan aset-aset yang diduga berkaitan bersama para tersangka, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.

“Semasih belumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan mengklastering aset-aset itu diduga berkaitan bersama tersangka siapa saja, lantaran lalu KPK mengembangkan perkara ini bersama penetapan tiga tersangka korporasi yang baru,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

“Sehingga nanti akan makin clear, makin jelas aset-aset itu berkaitan demi tersangka yang mana,” lanjutnya.

Budi menerangkan, penyidik menduga aset-aset yang disita dari Japto berkaitan bersama penerimaan gratifikasi. Karena itu, penyitaan tidak cuma diperlukan demi kepentingan pembuktian perkara, namun juga sebagai untukan dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

“Ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menetapkan demi dirampas menjadi milik negara, maka aset-aset itu lalu dapat dilelang sebagai pembayaran uang pengganti, misalnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menyambut baik gratifikasi dari sejumlah korporasi tambang yang menjalankan eksplorasi di wilayah Kutai Kartanegara.

KPK menduga Rita mematok tarif sebesar USD 3,3 hingga USD 5 demi setiap metrik ton batu bara yang diproduksi korporasi-korporasi tersebut. Selain itu, Rita juga dijerat bersama dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 104 kendaraan, yang terdiri atas 72 mobil dan 32 sepeda motor. Penyidik juga mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan bersama perkara tersebut. Seluruh barang bukti itu diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Semasih belumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Ketiga korporasi tersebut merupakan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *