MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KApuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan tim jaksa penuntut umum telah menyambut baik salinan putusan dan langsung menegaskan upaya hukum banding.
“Tim penuntut umum telah menegaskan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang dikutip dari ANTARA.
Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang pada saat ini dijalani Nadiem.
“Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. dalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Meski menempuh upaya hukum, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih Ringan dari Tuntutan
Semasih belumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Vonis tersebut makin ringan dari tuntutnan JPU yang menuntut bersama hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Di sisi lain, Nadiem juga telah menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut langkah itu ditempuh demi memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara korupsi Chromebook tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi setelah baik jaksa penuntut umum maupun pihak Nadiem sama-sama mengajukan upaya hukum banding.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

