MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).
Selain uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok mobil, penyidik juga menyita uang dalam berbagai mata uang asing senilai makin dari Rp1,22 miliar, logam yang diduga platinum seberat 55 kilogram, hingga rekening bank bernilai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebutkan uang Rp100 juta tersebut diamankan dari Syahrial (SYH), orang dekat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Uang itu ditemukan saat tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial ketika dalam perjalanan dari Medan menuju Binjai pada Kamis (2/7/2026).
“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari SYH,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing bersama total nilai sekitar Rp1,22 miliar. Uang tersebut terdiri atas 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai sebesar Rp244,7 juta.
Tak cuma itu, penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga platinum bersama total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil milik Syah Afandin.
“55 keping logam platinum bersama total berat kurang makin 55 kilogram di mobil SAF. Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli,” ujar Taufik.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua rekening bank atas nama Syah Afandin bersama total saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang kini sedang didalami penyidik.
Semasih belumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai bersama 22 Juli 2026,” ujar Taufik.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yaqub dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan.
Dalam perkara ini, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menyambut baik suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Yaqub sebagai pihak yang diduga menyerahkan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

