Kelangkaan Kursi Sekolah Jadi Akar Dugaan Jual Beli Bangku di SPMB 2026

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak lagi sebatas gangguan teknis atau administrasi. Menurut JPPI, terbatasnya daya tampung sekolah negeri justru membuka ruang untuk praktik manipulasi hingga dugaan jual beli kursi.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebutkan akar persoalan SPMB terletak pada masih terbatasnya kursi sekolah bermutu yang tidak sebanding bersama kebutuhan masyarakat sekitar. Kondisi itu, menurutnya, menciptakan orang tua dan calon peserta didik wajib bersaing memperebutkan bangku sekolah.

“Kemendikdasmen dan Pemerintah Daerah sibuk mengatur jalur seleksi, namun lupa mengonfirmasi kursi sekolah cukup dan mutunya merata. Akibatnya, orang tua dan anak dipaksa bertarung memperebutkan bangku sekolah. Ini bukan sistem pemenuhan hak, namun sistem kompetisi atas kelangkaan,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

JPPI menilai regulasi yang rumit ditambah keterbatasan kursi sekolah bermutu membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan. Mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, mark-up prestasi, siswa titipan, gratifikasi hingga dugaan jual beli kursi.

“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid.

Berdasarkan pemantauan JPPI, dari 301 laporan dan pengaduan masyarakat sekitar selama pelaksanaan SPMB 2026, jalur domisili menjadi jalur yang teramat sejumlah dilaporkan bersama 187 kasus atau sekitar 62 persen. Persoalan yang muncul antara lain dugaan manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga, hingga penggunaan alamat fiktif.

Sementara jalur prestasi mencatat 69 laporan atau 22 persen, diikuti jalur afirmasi sesejumlah 33 laporan atau 11 persen, serta jalur mutasi sesejumlah 12 laporan atau 5 persen.

Menurut Ubaid, temuan tersebut memperlihatkan hampir seluruh jalur penerimaan masih menyimpan celah penyimpangan.

“Data tersebut memperlihatkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan cuma perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, namun sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” tuturnya.

JPPI juga mengingatkan dugaan gratifikasi maupun jual beli kursi tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.

“Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu merupakan bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah dapat dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi pihak korban pertama,” tegas Ubaid.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *