MediaMerdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus dugaan akses ilegal terhadap PT Mirae Asset Sekuritas (MAS) ke tahap penyidikan.
Penyidik menegaskan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan para nasabah.
Ketentuan itu diterima pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Kami selaku pelapor telah menyambut baik SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar kuasa hukum pihak korban, Krisna Murti, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Krisna menerangkan, laporan tersebut mencakup dugaan akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik setelah itu akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimengawalinya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung dan pihak pelapor.
“Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” jelas Krisna.
Ia menginginkan proses hukum berjalan secara profesional hingga seluruh dugaan pelanggaran dapat diungkap dan para pihak korban memperoleh ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan para nasabah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Mirae Asset Sekuritas bersama nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

