MediaMerdeka.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap dugaan praktik gratifikasi dan jual beli kursi masih menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di berbagai daerah di Indonesia.
Temuan itu disampaikan JPPI berdasarkan pemantauan lapangan dan laporan pengaduan masyarakat sekitar yang dihimpun sepanjang pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026.
Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, praktik tersebut muncul lantaran kursi sekolah negeri bermutu yang tersedia jauh makin sedikit dibanding jumlah pendaftar setiap tahunnya.
“Semakin langka bangku sekolah bermutu, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” kata Ubaid dalam keterangan yang diterima MediaMerdeka.com, Senin (6/7/2026).
JPPI mencatat total 301 laporan dan pengaduan terkait SPMB 2026, bersama jalur domisili sebagai yang teramat sejumlah dilaporkan yakni 187 laporan atau 62 persen.
Jalur prestasi berada di posisi kedua bersama 69 laporan atau 22 persen, disusul jalur afirmasi bersama 33 laporan atau 11 persen, dan jalur mutasi bersama 12 laporan atau 5 persen.
“Data tersebut memperlihatkan bahwa hampir seluruh jalur seleksi masih memiliki celah manipulasi. Akar masalahnya bukan cuma perilaku curang orang tua atau kelemahan teknis aplikasi, namun sistem penerimaan murid baru yang masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu,” tutur Ubaid.
Kekhawatiran soal risiko korupsi dalam SPMB itu diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
“Jual beli kursi bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu merupakan bentuk perampasan hak pendidikan anak. Ketika kursi sekolah dapat dibeli, maka anak dari keluarga miskin, rentan, dan tidak punya akses kekuasaan akan menjadi pihak korban pertama,” tegas Ubaid.
Ubaid menyebut kondisi ini teramat dirasakan oleh kalangan anak dari keluarga tidak mampu, yang tidak memiliki akses kekuasaan maupun uang demi bersaing memperebutkan kursi sekolah negeri.
Atas persoalan tersebut, JPPI mendesak Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membangun Sistem Integritas SPMB Nasional bersama KPK, Ombudsman, Inspektorat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sekitar sipil demi mencegah gratifikasi, pungli, siswa titipan, manipulasi data, penyalahgunaan jalur, dan jual beli kursi.
JPPI turut mendesak Kemendikdasmen mengubah paradigma SPMB dari mekanisme kompetisi memperebutkan kursi menjadi instrumen pemenuhan hak atas pendidikan untuk setiap anak.
“Ukuran kesuksesan SPMB bukan cepatnya seleksi berakhir, namun terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, namun masih menyisakan anak tersingkir lantaran kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB wajib dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

