MediaMerdeka.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai terbatasnya daya tampung sekolah negeri masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Salah satu contohnya terjadi di Kota Tangerang Selatan, ketika puluhan ribu lulusan SD wajib bersaing memperebutkan kursi SMP negeri yang jumlahnya jauh makin sedikit.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebutkan sistem penerimaan murid baru pada saat ini masih dibangun di atas kelangkaan kursi sekolah bermutu. Akibatnya, tidak seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama demi mengakses pendidikan di sekolah negeri.
Di Kota Tangerang Selatan, kata dia, sekitar 25 ribu lulusan SD cuma memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri. Artinya, makin dari 16 ribu anak wajib mencari sekolah alternatif.
JPPI mencatat SMP negeri di Kota Tangerang Selatan cuma mampu menampung sekitar 36 persen lulusan SD. Sementara sisanya wajib melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta atau berisiko tidak melanjutkan sekolah apabila terkendala biaya.
Menurut Ubaid, kondisi serupa juga terjadi di berbagai daerah lantaran daya tampung sekolah negeri masih belum sebanding bersama jumlah lulusan.
“Negara tidak boleh merasa tugasnya berakhir cuma lantaran anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak masih belum terpenuhi,” ujar Ubaid, Senin (6/7/2026).
Ia menilai sistem bagaikan itu justru menciptakan kesenjangan dalam pemenuhan hak pendidikan.
“SPMB bukan ujian demi menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB sewajibnya mengonfirmasi seluruh anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang tidak berhasil,” katanya.
Karena itu, JPPI mendesak pihak pemerintah mengubah paradigma pelaksanaan SPMB dari sistem seleksi menjadi mekanisme pemenuhan hak pendidikan.
“Ukuran kesuksesan SPMB bukan cepatnya seleksi berakhir, namun terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, namun masih menyisakan anak tersingkir lantaran kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB wajib dikembalikan pada mandat konstitusi, pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

