Gilang Dhielafararez Puji Pengungkapan 3,37 Ton Marijuana: Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Bahaya THC

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI, serta jajaran Polda Jawa Timur atas kesuksesan operasi bersama dalam mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Thailand-Indonesia.

Dalam operasi yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026, tim gabungan sukses mengtidak berhasilkan peredaran narkotika jenis marijuana bersama total barang bukti mencapai 3,37 Ton bruto.

“Tentu kesuksesan ini merupakan bentuk capaian luar biasa yang patut kita beri apresiasi. Pengungkapan jaringan internasional bersama barang bukti mencapai 3,37 ton ini merupakan bukti konkret sinergi yang solid antara lembaga penegak hukum kita di dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin variatif modusnya,” ujar Gilang, Kamis (2/7/2026).

Gilang juga menanggapi modus perihal sindikat yang menyamarkan narkotika dalam koper dan kardus latex melalui jalur resmi.

Menurut gilang, upaya demikian merupakan bukti bahwa sindikat internasional terus berusaha bagaimana caranya demi mencari celah masuk ke Indonesia.

“Modus ini amat berbahaya lantaran memanfaatkan jalur distribusi formal. Saya memuji dalam hal ini ketajaman intelijen BNN dan Bea Cukai yang mampu membaca pola yang demikian hingga akhirnya sampai ke gudang penampungan di Gresik, Jawa Timur,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini juga memberi atensi pada catatan temuan bahwa marijuana tersebut akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) demi cairan rokok elektrik (vape).

“Kita wajib waspada. Penggunaan narkotika dalam bentuk cartridge vape ini justru malah menyasar generasi muda dan gaya hidup modern. Dengan ditidak berhasilkannya 3,37 ton barang bukti ini, setidaknya negara telah sukses menyelamatkan makin dari 10 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mencegah perputaran uang haram senilai makin dari Rp4,5 triliun,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Terkait penangkapan terduga 12 tersangka, Ia mendorong BNN dan aparat terkait demi jangan puas sampai disini serta terus menjalankan pendalaman hingga ke aktor intelektual di balik layar, termasuk dua WNA yang diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri.

“Komisi III DPR RI tentu akan betul betul mendukung penuh langkah BNN demi terus mengembangkan kasus ini. Tidak boleh ada ruang untuk sindikat internasional demi menjadikan Indonesia sebagai pasar narkotika. Harus ditentukan seluruh yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang berupaya memuluskan aksi ini, diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *