BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperlihatkan ketegasannya dalam membenahi transparansi pasar modal domestik.

BEI secara signifikan memperluas cakupan emiten yang masuk ke dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC). Dari yang semula cuma berjumlah 14 emiten, daftar saham bersama indikasi kepemilikan amat terkonsentrasi tersebut kini melonjak tajam menjadi 51 saham.

Ekspansi daftar pengawasan ini memiliki dampak yang masif terhadap pasar, mengingat ke-51 saham tersebut merepresentasikan sekitar 28 persen dari total kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Peningkatan jumlah saham HSC ini merupakan imbas langsung dari pembaruan metodologi pengawasan bursa yang kini menerapkan indikator Price Impact Ratio (PIR).

Melalui instrumen ini, otoritas bursa dapat mengidentifikasi emiten-emiten yang mencatatkan pergerakan harga tidak wajar atau tidak sebanding bersama tingkat likuiditas transaksi di pasar, sebagai tahap penyaringan awal semasih belum bursa memverifikasi adanya konsentrasi kepemilikan yang tinggi pada saham tersebut.

Langkah agresif penerapan regulasi HSC ini sejatinya merupakan manuver utama Indonesia dalam merespons sorotan kritis dari lembaga pemeringkat global, MSCI.

Pada Januari 2026 lalu, MSCI menyuarakan kekhawatirannya terkait minimnya transparansi struktur kepemilikan serta indikasi porsi saham publik (free float) di bursa domestik yang dilaporkan terlalu tinggi dari kondisi aslinya (overstated).

Kebijakan HSC ini juga berjalan beriringan bersama regulasi anyar yang mewajibkan pelaporan untuk pihak yang memiliki kepemilikan saham minimal 1 persen.

Sebagai konsekuensi dari aturan ketat ini, seluruh saham yang terjerat dalam daftar HSC secara otomatis didepak dari jajaran indeks bergengsi dan likuid di bursa, bagaikan LQ45, IDX30, serta IDX80.

Eliminasi ini bertujuan demi mengonfirmasi bahwa bobot indeks-indeks utama tersebut benar-benar merefleksikan portofolio saham bersama free float yang secara riil dapat diperdagangkan oleh publik.

Kendati rangkaian reformasi struktural ini telah sukses menjawab dua dari tiga poin kekhawatiran utama yang dilontarkan MSCI, tersangka pasar menilai tantangan masih belum sepenuhnya usai.

Langkah pembenahan melalui HSC dinilai masih belum cukup kuat demi membuktikan ada atau tidaknya praktik perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading), maupun mencegahnya secara mutlak.

Oleh lantaran itu, penentuan nasib dari efektivitas berbagai perombakan regulasi ini akan bermuara pada tinjauan evaluasi berkala MSCI yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 mendatang.

Tinjauan tersebut akan menjadi ujian pembuktian, apakah langkah berani BEI ini akan diakui secara global dan berdampak positif terhadap penilaian aksesibilitas pasar (market accessibility) Indonesia.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *