MediaMerdeka.com – Bareskrim Polri menetapkan bos dari korporasi produksi gas N2O (nitrous oxide) merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebutkan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada hari ini.
Kini ayah dan anak itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III usai memenuhi panggilan kedua.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka bersama persangkaan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain menerangkan dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan petinggi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
“Andy Hioe dan Jasen H memiliki hubungan keluarga ayah dan anak,” ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut apabila korporasi yang dijalankan keduanya telah secara ilegal mengedarkan Whip Pink alias gas tertawa yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Sesuai NIB dan akte pendirian korporasi perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik korporasi dan pengelola PT merupakan Andi Hioe,” ucapnya.
Terbongkarnya kasus ini usai petugas menggerebek 16 gudang produk Whippink yang tersebar di 12 Kota. Gudang tersebut milik dari PT. SSS yang masih belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.
Adapun 16 gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.
Dalam aksinya, korporasi tersebut dapat meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.
Semasih belumnya, penyidik sempat menciduk 9 orang pegawai PT SSS. Namun kesembilan pegawai tersebut cuma menjalani pemeriksaan sebagai saksi demi menjalankan pengembangan perkara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

