Wanti-wanti Menko Yusril soal Kasus Febrie: Jangan Terjadi Penyimpangan, Bisa Diambil Alih KPK

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Agung dituntut profesional tangani kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Bila kedapatan menyimpang, Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) disebut dapat ambil alih penanganan perkara.

Desakan agar Kejaksaan Agung bersikap profesional tangni perkara Febrie disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Meskipun Pak Febri itu merupakan mantan Jampidsus, aparatur negara tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya wajib dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai bersama KUHAP yang berlaku,” kata Yusril di kompleks Istana Keprsidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menyampaikan bahwa komisi antirasuah dapat mengambil alih kasus, apabila Kejaksaan Agung tidak secara benar dan profesional menangani kasus Febrie.

“Dan apabila terjadi penyimpangan, wajib disadari KPK itu dapat mengambil alih persoalan ini,” kata Yusril.

“Dan masyarakat sekitar wajib menjalankan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi,” katanya mengimbuhkan.

Yusril mewanti-wanti agar jangan sampai KPK memandang penyidikan oleh Kejaksaan Agung berlarut-larut dan tidak jelas tujuan dan mengarah ke mana.

“Lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita menginginkan tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional,” kata Yusril.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *