MediaMerdeka.com – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo memperoleh kejutan ulang tahun (ultah) yang ke-58 menjelang sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Ultah yang ke-58,” kata Roy kepada pengunjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy diketahui berulang tahun pada 18 Juli 2026.
Roy diberikan kejutan pada pukul 12.49 WIB. Ibu-ibu pendukung Roy Suryo menyerahkan kue brownies dan menyanyikan lagu Selamat Ulang Tahun.
Para ibu yang mengenakan hijab bercorak bunga berwarna merah muda itu nampak bahagia berada di sekeliling pakar telematika tersebut.
Roy lalu memotong kue ulang tahun yang telah dipersiapkan oleh pendukungnya itu.
Potongan kue pertama lalu diberikan Roy kepada eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir demi mengikuti persidangan.
Seperti diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan kedua bersama agenda putusan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Roy mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi bersama nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I merupakan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.
Sementara Tergugat II merupakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Pada awal Juli 2026, Roy telah memenangkan praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya.
Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif berakibat telah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu bermasalah secara formil, tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026.
Kali ini, Roy mengajukan gugatan demi menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan itu teregistrasi bersama nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL bersama klasifikasi perkara mengenai “Ganti Kerugian”.
Tergugat I merupakan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Sementara Tergugat II merupakan Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

