MediaMerdeka.com – Interpol telah mengeluarkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM) setelah diajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko menyebutkan, Red Notice SAM bersama nomor A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026 telah diterbitkan pada pekan lalu.
“Red Notice telah terbit pekan lalu,” kata Untung saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2026).
Setelah terbitnya Red Notice, Untung menegaskan proses penanganan kasus SAM masih terus berlanjut.
Hingga pada saat ini, lanjut Untung, SAM masih berada di wilayah Mesir.
“Masih dalam upaya. Masih (di Mesir),” jelasnya.
Semasih belumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Penetapan itu merujuk pada laporan pihak kepolisian nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

