KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengantongi bukti adanya niat jahat atau mens rea dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Pernyataan itu merespon pembelaan pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas selaku terdakwa, yang meragukan klaim lembaga antirasuah itu terkait adanya kerugian negara yang mencapai angka Rp622 miliar dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, menerangkan bahwa kuota haji yang diberikan pihak pemerintah Arab Saudi sesejumlah 20.000 itu merupakan milik negara, berakibat segala upaya mengotak-atik kuota tersebut menyerahkan potensi kerugian negara.

“Nah, ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pihak pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara,” kata Taufik pada Rabu, (20/8/2026).

Karena itu, lanjut Taufik, pola pikir yang memandang pengelolaan kuota haji khusus sepenuhnya menjadi kewenangan dan keuntungan untuk pihak swasta merupakan keliru.

Sebab apabila Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapat keuntungan dari pengaturan kuota haji, sewajibnya kembali kepada negara.

“Nah, keuntungan itu lantaran ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara,” tambah dia.

Taufik juga menerangkan bukti-bukti adanya mens rea dikuatkan bersama adanya dugaan permufakatan antara PIHK dan aparatur negara kementerian agama demi mengatur besaran kuota yang diterima.

Kata Taufik, hal itu bermula dari terungkapnya sejumlah pihak dari PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU yang langsung menghadap aparatur negara kementerian.

Lembaga antirasuah menduga pertemuan itu menjadi awal adanya pemufakatan jahat demi menyerahkan keuntungan untuk PIHK melalaui aturan yang dibuat oleh Yaqut. Foto-foto pertemuan itu juga telah dijadikan barang bukti untuk KPK demi keperluan pengadilan makin lanjut.

“Nah berarti kan telah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai bersama urutan antrian,” jelas Taufik.

Oleh lantaran itu, berdasarkan hasil penelurusan yang dilakukan KPK dan Badan Pemeriksa Keungan (BPK), pemufakatan antara aparatur negara kementerian dan para pihak penyelenggara haji itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Semasih belumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menantang KPK terkait tuduhan kerugian negara yang didikarenakankan oleh dirinya.

Yaqut kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkup Keaparatur negara kementerianan Agama periode 2023-2024. (Reporter: Alif Bintang)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *