Titip Pesan ke DPR, PERKAPI: UU Profesi Kurator Jangan Sampai Jadi Tameng Kebal Hukum

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Ketua Umum Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Siking Suryadi, menegaskan dukungannya terhadap langkah Komisi XIII DPR RI yang tengah menggodok pembentukan Undang-Undang (UU) Profesi Kurator.

Menurutnya, keberadaan regulasi khusus ini telah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dunia profesi di Indonesia.

Namun, Siking menyerahkan catatan penting agar aturan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Ia menegaskan, bahwa perlindungan profesi jangan sampai disalahartikan sebagai kekebalan hukum total.

“Karena memang kebutuhan atas UU ini mendesak. Di sisi yang lain kami paham bahwa permohonan agar adanya UU ini jangan sampai menjadi upaya demi menyerahkan imunitas yang absolut tanpa batas kepada profesi kurator,” ujar Siking dikutip dari keterangannya, Kamis (20/8/2026) malam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Makassar dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator.

Siking menilai, undang-undang tersebut wajib mampu merumuskan batasan-batasan tugas kurator secara eksplisit.

“Kita akan usulkan wajib ada koridor jelas tentang sejauh mana pelaksanaan tugas dari kurator itu. Sehingga ketika itu dijalankan maka profesi ini tetap terlindungi oleh UU,” kata dia.

Meski menuntut adanya perlindungan saat menjalankan tugas profesi, PERKAPI berkomitmen bahwa setiap anggota tetap wajib bertanggung jawab secara hukum dan etik apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam praktik di lapangan.

“Tidak menafikan bahwa ketika ada pelanggaran atas kode etik atau pelanggaran hukum atas profesi ini tentunya wajib diproses sesuai bersama ketentuan,” tegas Siking.

Siking menginginkan melalui pembahasan bersama antara Komisi XIII DPR RI, akademisi, dan organisasi profesi, regulasi ini dapat melahirkan keseimbangan antara perlindungan hukum untuk kurator dan akuntabilitas profesi.

“Dengan begitu, regulasi tersebut tidak cuma menyerahkan ketentuan untuk kurator, namun juga mengonfirmasi profesi tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *