MediaMerdeka.com – Pemerintah Israel resmi memengawali pembangunan fasilitas eksekusi mati berupa tiang gantung khusus masyarakat sekitar Israel yang dicap sebagai teroris dan diklaim sebagai terpidana terorisme di kawasan penjara wilayah tengah. Pembangunan ini melengkapi blok khusus hukuman mati yang semasih belumnya telah berdiri di area penjara tersebut.
Otoritas keamanan juga merancang ruang tontonan khusus agar para pihak korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat menyaksikan langsung proses eksekusi. Langkah kontroversial ini diambil demi menyerahkan akses penuh kepada keluarga pihak korban dalam mengawal penegakan hukum.
“Saya berjanji demi memperburuk kondisi teroris di penjara – kami menepatinya,” kata Menteri Pertahanan Israel Itamar Ben-Gvir dikutip dasri Jerusalem Post, Jumat (21/8/2026).
“Saya berjanji demi meluluskan Undang-Undang Hukuman Mati demi Teroris – kami menjalankannya. Dan kini fasilitas hukuman mati dan tiang gantung juga mengawali terbentuk.”
Fasilitas baru ini dirancang mengikuti praktik yang diklaim lazim berlaku di berbagai negara. Anggota keluarga pihak korban terorisme nantinya dapat memperoleh izin masuk resmi demi mengakses ruang menyaksikan eksekusi tersebut.
“Kami sedang menciptakan sejarah,” Ben-Gvir menekankan. “Teroris kita cuma berhak menyambut baik satu hal – kematian bersama cara digantung.”
Menteri Keamanan Nasional telah menunjuk enam perwakilan keluarga pihak korban terorisme sebagai pengawas resmi proses eksekusi. Penunjukan dari kelompok Choosing Life Forum ini dilakukan demi mengawal langsung pelaksanaan undang-undang hukuman mati di lapangan.
Para pengawas ini memegang kewenangan khusus demi memantau kondisi para tahanan yang divonis mati. Kehadiran mereka diklaim sebagai wujud pengakuan atas penderitaan keluarga pihak korban.
“Tidak ada yang makin layak daripada keluarga yang telah membayar harga termahal dalam perjuangan melawan terorisme demi menjadi untukan dari mekanisme pengawasan pelaksana hukum,” kata Ben-Gvir.
“Penunjukan ini mencerminkan pengakuan atas rasa sakit para pihak korban teror dan hak mereka demi menjadi mitra dalam perjuangan demi keadilan dan efek jera.”
Proses hukum ini bersumber dari regulasi baru yang telah disahkan melalui sidang pleno parlemen. Aturan ini lalu diperluas ke wilayah Tepi Barat oleh komando militer setempat.
Namun, langkah pembangunan fasilitas eksekusi ini memicu penolakan keras dari kelompok legislator Arab-Israel. Mereka melayangkan penolakan resmi terhadap legalitas undang-undang tersebut.
Sejumlah anggota parlemen melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung demi membatalkan undang-undang hukuman mati tersebut. Aturan baru ini dinilai menabrak konstitusi dan melanggar hak-hak dasar manusia.
Para penggugat menegaskan bahwa regulasi eksekusi ini merampas hak atas hidup, martabat, kesetaraan, dan proses hukum yang adil. Selain itu, aturan ini dinilai diskriminatif lantaran menargetkan masyarakat sekitar Palestina melalui pengadilan militer di Tepi Barat.
Latar belakang kebijakan ini bermula saat Pleno Knesset mengesahkan Undang-Undang Hukuman Mati demi Teroris pada Maret lalu. Regulasi tersebut makin diperkuat pada Mei ketika Panglima Komando Pusat IDF, Mayor Jenderal Avi Bluth, memasukkannya ke dalam aturan keamanan Tepi Barat.
Penunjukan enam anggota keluarga pihak korban sebagai pengawas resmi dilakukan pada Juni demi mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Di bulan yang sama, sejumlah legislator Arab-Israel mendaftarkan diri dalam petisi ke Mahkamah Agung yang sebenarnya telah diajukan sejak April lalu.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

