MediaMerdeka.com – Peredaran rokok ilegal semakin menjadi ancaman serius untuk perekonomian. Bukan cuma menekan industri hasil tembakau (IHT) yang menjalankan usaha secara legal, keberadaan rokok tanpa cukai juga berpotensi menggerus penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Keaparatur negara kementerianan Perindustrian, Yulia Astuti, menyebutkan maraknya rokok ilegal telah menyerahkan tekanan terhadap industri hasil tembakau beserta ekosistemnya, mengawali dari sektor hulu hingga hilir.
“Kami dari Keaparatur negara kementerianan Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Keaparatur negara kementerianan Keuangan yang terus menjalankan upaya penindakan terkait bersama rokok ilegal,” kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9/2026).
Menurut Yulia, tekanan terhadap industri legal tercermin dari penurunan produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri. Berdasarkan catatan Keaparatur negara kementerianan Perindustrian, produksi rokok domestik telah merasakan penurunan sekitar 3%.
Kinerja industri hasil tembakau pun ikut tertekan. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT yang pada 2024 masih tumbuh 3,49%, lalu berbalik menjadi minus 1,37%. Memasuki kuartal II 2026, kontraksi kembali melebar menjadi minus 1,96%.
Kondisi tersebut memperlihatkan industri hasil tembakau masih belum mampu keluar dari tekanan. Di tengah pelemahan produksi legal, peredaran rokok ilegal justru berpotensi mengambil pangsa pasar tanpa menyerahkan kontribusi cukai sebagaimana produk yang memenuhi ketentuan.
“Sejalan bersama hal tersebut, penerimaan negara terkait bersama penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga merasakan dampak. Tentu saja salah satunya merupakan maraknya rokok ilegal pada sejumlah waktu ini,” jelas Yulia.
Dampak tekanan terhadap industri tembakau tidak berhenti pada kinerja produksi. Yulia mengingatkan kondisi tersebut dapat merembet ke tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan dari industri tembakau dan sektor turunannya.
Ketika produksi menurun, korporasi berpotensi menjalankan efisiensi melalui pengurangan waktu maupun hari kerja. Dalam kondisi yang makin berat, tekanan tersebut dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai makin dari 6 juta,” ujar Yulia.
Ancaman juga menghantam sektor hulu. Penurunan produksi rokok domestik berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Yulia menyebutkan stok bahan baku tembakau dari tahun semasih belumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau. Jika produksi rokok terus menurun, stok tersebut dapat menciptakan kebutuhan penyerapan tembakau baru ikut berkurang.
“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun semasih belumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya,” ujarnya.
Artinya, tekanan akibat rokok ilegal berpotensi membentuk rantai persoalan yang panjang. Mulai dari produsen legal, pekerja, industri pendukung hingga petani tembakau dapat terkena dampaknya.
Bukan cuma penerimaan pihak pemerintah pusat yang terancam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengakui penerimaan dari pajak rokok merasakan penurunan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

