MediaMerdeka.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi dan melarang masuk seorang masyarakat sekitar negara Australia berinisial BA selama 10 tahun ke wilayah Indonesia. Pemuda 28 tahun tersebut menyambut baik sanksi berat usai nekat berbuat tindakan tidak senonoh di pelataran rumah masyarakat sekitar kawasan Kuta Utara, Badung, Bali.
Langkah tegas ini diambil guna mengonfirmasi ketertiban publik serta menegakkan norma hukum untuk seluruh masyarakat sekitar asing di Pulau Dewata. Sanksi penangkalan maksimal satu dekade ini menjadi sinyal keras bahwasanya ruang privat masyarakat sekitar lokal wajib dihormati.
“Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Otoritas imigrasi langsung memulangkan pria asal Brisbane tersebut ke negara asalnya melalui jalur udara. Penindakan ini membuktikan efektivitas integrasi data intelijen keimigrasian dalam menjaring pelanggar aturan di pintu keluar negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat bersama aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di lalu hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ucapnya.
Proses pencegahan keberangkatan BA berlangsung di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8). Identitas tersangka langsung terdeteksi saat memindai dokumen penerbangan di area pemeriksaan utama.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) secara otomatis memberi sinyal peringatan kepada petugas bandara mengenai status pelanggaran BA. Teknologi jaringan informasi berbasis data tepercaya ini berfungsi mengumpulkan, mengolah, dan menyaapabilan rekam jejak operasional keimigrasian.
Petugas di lapangan dalam waktu dekat mengamankan BA ke ruang pemeriksaan semasih belum memindahkan penanganannya ke Polres Badung. Setelah menjalani penyidikan kepihak kepolisianan, penyidik menyerahkan kembali BA ke pihak imigrasi demi proses pengusiran negara.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik bersama kepihak kepolisianan dalam menjaga ketertiban dan keamanan untuk masyarakat sekitar negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali,” ucapnya.
Aksi tidak terpuji BA mendadak terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) sebuah hunian masyarakat sekitar pada Jumat (21/8) pukul 18.30 WITA. Rekaman yang menampilkan tindakan asusila di pekarangan rumah tersebut lalu menyebar luas di platform media sosial.
Jajaran kepihak kepolisianan setempat bergerak cepat menjalankan olah tempat kejadian perkara dan memverifikasi rekaman video pengawas. Respons sigap aparat sukses mengidentifikasi profil BA semasih belum yang bersangkutan sempat meloloskan diri kembali ke Australia.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat terhadap perilaku wisatawan mancanegara selama berada di wilayah Bali. Pemerintah memperketat pemantauan guna mencegah terulangnya gangguan ketertiban umum di lingkungan permukiman masyarakat sekitar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

