MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan serangkaian penggeledahan pada Rabu (9/9/2026) dan Kamis (10/9/2026). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Penggeledahan itu dilakukan di enam lokasi, yakni rumah Wakil Rektor I, II, dan IV, rumah salah satu dosen, ruangan Sekda Banyumas, serta rumah salah satu guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon kalangan akademisi.
“Penggeledahan di ruangan Sekda lantaran yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar kalangan akademisi yang telah menyerahkan sejumlah uang demi lalu diterima di Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, Budi menyebut bahwa penyidik menemukan dokumen dan barang bukti bukti elektronik (BBE).
“Di antaranya yang terkait bersama penitipan calon kalangan akademisi di Unsoed,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi terkait proses penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka merupakan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

