MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri, bernama Yayat Sudrajat alias Lippo pada Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penyidik menjalankan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Budi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan bersama perkara ini.
Selanjutnya, Budi menyebut penyidik akan membutuhkan konfirmasi terkait barang bukti yang telah diamankan bersama menjalankan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
“Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal demi pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik,” tandas Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK masih memakai surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, masih belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara semasih belumnya, KPK diketahui menjalankan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK) sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Perkara ini kini telah memasuki tahap persidangan.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

