MediaMerdeka.com – Kuasa hukum Steven mengungkap kronologi munculnya 34 lembar uang Dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang kini menjadi untukan dari perkara dugaan pemalsuan dan peredaran mata uang asing yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka menyebutkan, bahwa perkara tersebut pada awalnya cuma berkaitan bersama satu lembar SGD10.000 yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan bersama AN.
Menurut dia, uang tersebut lalu dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 demi ditukarkan. Namun, sejumlah money changer disebut menepis menyambut baik uang tersebut.
Steven, kata dia, lalu mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.
Dari proses tersebut, satu lembar SGD10.000 sempat sukses ditukarkan. Uang lalu dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut semasih belum akhirnya kembali menjadi uang tunai.
“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK menyerahkan lagi 33 lembar, pada Steven” ujar Yosia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Penyerahan tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menegaskan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila lalu diketahui bermasalah.
Dari 33 lembar itu, 27 lembar lalu dibawa Steven ke Singapura. Sementara enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar tersebut lalu kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.
“Enam lembar itu lalu dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D demi proses penukaran,” kata Yosia.
Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven demi sementara waktu lantaran adanya persoalan berkaitan bersama pajak.
Ari lalu mengungkap bahwa pada sekitar pukul 18.00 waktu setempat, Steven dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan. Steven lalu dimintai keterangan dan hotelnya turut diperiksa.
Dalam perkembangan setelah itu, seluruh 34 lembar uang SGD10.000 tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan menurut pihak kepolisian singapura dinyatakan “Not Genuine” tidak asli.
Yosia juga membantah informasi yang menyebut cuma satu atau dua lembar uang yang diduga palsu. Mereka menegaskan 34 lembar menjadi untukan dari pemeriksaan otoritas Singapura, lengkap bersama dokumen, tanda terima, nomor seri, dan dinyatakan Palsu oleh Otoritas Singapura.
“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” kata Yosia.
Versi kuasa hukum tersebut kini menjadi salah satu untukan yang perlu dikonfirmasi penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Sebab, Polres Tangsel sendiri masih menempatkan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

