MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan sikap menghormati proses hukum serta bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu berkaitan bersama penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menjerat delapan orang tersangka, termasuk aparatur negara internal ATR/BPN.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa fokus utama keaparatur negara kementerianan kekinian merupakan menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat sekitar sekaligus merespons perkembangan kasus melalui tindakan internal.
“Tugas kami pada saat ini tentunya di keaparatur negara kementerianan atas arahan Pak Menteri merupakan mengonfirmasi pelayanan pertanahan dan tata ruang terus dapat berjalan bersama baik kepada masyarakat sekitar,” ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, Ossy menerangkan bahwa keaparatur negara kementerianan tengah menyiapkan langkah-langkah pembenahan dari dalam guna menindaklanjuti temuan hukum tersebut.
“Dan yang kedua, tentunya kami di keaparatur negara kementerianan atas saran Bapak Menteri juga menjalankan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” lanjutnya.
Mengenai penanganan preventif ke depan agar kasus serupa tidak terulang, keaparatur negara kementerianan akan memanfaatkan informasi dari hasil penyidikan KPK sebagai dasar evaluasi.
“Itulah langkah-langkah internal yang wajib kami lakukan sesuai kewenangan kami. Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di lalu hari. Tentunya akan ada hal-hal yang akan kami lakukan,” tegasnya.
Terkait detail perkara yang melibatkan Dirjen PPTR Lampri hingga Kakantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung tersebut, Ossy enggan berkomentar makin jauh dan memilih menyerahkan seluruh prosesnya kepada penyidik KPK.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

