MediaMerdeka.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak gentar menyikapi pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Alih-alih menghindar, ia justru menyambut baik langkah Kejaksaan demi dalam waktu dekat mengangkut kasus ini ke meja hijau.
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, langkah pelimpahan berkas ke tim penuntut umum dinilai sebagai momentum krusial. Pengadilan akan menjadi panggung untuk kliennya demi membedah dan menguji seluruh alat bukti secara transparan.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menyikapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Salah satu sorotan utama dalam persidangan nanti ditentukan bermuara pada penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan.
Kejaksaan menaksir nilainya mencapai angka fantastis: Rp846 miliar.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum mendesak agar status dan rekam jejak setiap objek ditelusuri secara jernih.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya bersama tersangka. Jangan sampai seluruh aset lalu dianggap berkaitan bersama perkara tanpa menyaksikan fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Senada bersama hal tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menepis keras klaim Kejaksaan soal kepemilikan harta jumbo tersebut.
Ia menilai angka yang dirilis terlalu bermakinan.
“Kami tentukan, Pak Febrie tidak sempat memiliki aset bersama nilai fantastis bagaikan itu. Oleh lantaran itu, kami menginginkan angka yang disampaikan juga benar-benar didukung bersama bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.
Sebagai pengingat, kasus yang menjerat eks Jampidsus ini berakar dari mega-skandal masa lalu.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membeberkan, tindak pidana asal (predicate crime) dari TPPU ini berkaitan erat bersama dugaan korupsi oleh oknum penyelenggara negara dalam pusaran kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Pada Selasa (15/9), Rudi mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap finalisasi.
Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta tersangka akan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan demi dalam waktu dekat disidangkan. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

