MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan demi menjadi saksi dalam sidang tingkat banding kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub).
Budi Karya sedianya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyebutkan Budi Karya telah mengirimkan surat yang menegaskan ketidakhadirannya.
“Yang bersangkutan tidak hadir bersama mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Ia menerangkan, kehadiran Budi Karya dalam sidang tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim PT Medan.
“Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di PT Medan sesuai penetapan majelis, yang bersangkutan diminta demi dihadirkan,” ujarnya.
Meski Budi Karya tidak hadir, Budi Prasetyo mengonfirmasi persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.
Adapun perkara tersebut merupakan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Dua terdakwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan.
Keduanya yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

