MediaMerdeka.com – Komisi XI DPR RI mengusulkan adanya perubahan batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen serta rasio utang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Batasan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) tersebut dinilai telah menyandera ruang gerak Pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membeberkan bahwa penetapan angka defisit APBN 3 persen dan rasio utang 60 persen tersebut memiliki latar belakang sejarah yang erat kaitannya bersama tekanan pasca-krisis 1998. Aturan itu lahir akibat komitmen dalam Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia bersama Dana Moneter Internasional (IMF).
“Kalau kita lihat framework-nya, timeline-nya, itu kan untukan dari siklus yang wajib diikuti lantaran kita tanda tangan letter of intent bersama IMF. Karena tanda tangan letter of intent bersama IMF itulah lalu kita diberikan kewajiban-kewajiban demi diikuti dalam regulasi. Artinya pada saat itu, ada keinginan sebuah kepentingan yang bukan kepentingan nasional kita,” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama Panja RUU tentang Keuangan Negara yang dipantau virtual, Kamis (17/9/2026).
Misbakhun membeberkan bahwa secara historis, UU Keuangan Negara No. 17/2003 bahkan tidak ditandatangani oleh Presiden Indonesia saat itu, Megawati Soekarnoputri, lantaran pertimbangan kepentingan nasional yang dinilai masih belum padu.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lantaran kepentingan nasional itu tidak clear dibicarakan, maka Presiden Indonesia pada saat itu, Ibu Megawati Soekarnoputri tidak tanda tangan. Dan berjalan mengikuti mekanisme konstitusi berlaku setelah 30 hari. Dan itu wajib clear, Pak,” timpal dia.
Dalam pembahasan RUU Keuangan Negara itu, politikus Partai Golkar turut menyoroti bahwa patokan angka 3 persen sejatinya mengadopsi kesepakatan negara-negara Eropa Maastricht Agreement pasca-Perang Dunia II.
Menurutnya, batasan tersebut bahkan tidak dicantumkan sebagai norma utama dalam pasal UU Keuangan Negara, melainkan cuma terselip di untukan Penjelasan Undang-Undang.
“Orang menyebutkan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa enggak ada yang dapat menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu tidak ada di norma, Pak. Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma. Ada di dalam penjelasan undang-undang,” paparnya.
“Sekarang pertanyaannya kan merupakan apakah 3 persen itu menjadi amat sakral? Ketika situasi membutuhkan intervensi, contoh kita mempunyai momentum demi keluar dari middle income trap, mengangkut rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansif pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansif pertumbuhan itu bila kita nge-lock di sana?” lanjut Misbakhun.
Ia menilai, cara pandang fiskal Indonesia selama ini keliru lantaran terlalu berfokus pada akibat, yakni timbulnya defisit akibat penerimaan negara yang masih belum memadai, dibandingkan membedah dikarenakan utama serta memanfaatkan momentum pertumbuhan.
“Kita itu senantiasa membicarakan defisit 3 persen itu, Pak, is it’s an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan dikarenakan,” kritiknya.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyebut batasan kaku defisit dan utang tersebut menciptakan Indonesia seolah mengenakan straitjacket (baju pasung) yang mengikat tangan pihak pemerintah sendiri di saat kapasitas belanja sedang amat dibutuhkan.
“Kenapa dua patokan ini yang dikunci? Padahal saya enggak menyaksikan bahwa korelasinya begitu erat. Ada lagi yang barangkali wajibnya dipertimbangkan, misalnya *debt service ratio* ataupun *tax ratio* ketimbang cuman ngasih plafon terhadap *debt* yang enggak ada negara maju mentaati, gitu kan. Sedangkan kita terkunci,” kata Hekal sekaligus Politikus Partai Gerindra ini.
“Artinya di waktu kita perlu membangun, kita membatasi diri sendiri bersama batasan-batasan yang akhirnya menciptakan kita tidak dapat memanfaatkan momentum itu. Kenapa kita mengunci diri kita bersama straitjacket tadi, padahal kita wajib mencapai pertumbuhan demi Indonesia Emas,” jelas dia.
Hekal menekankan bahwa pembukaan diskusi terkait revisi batasan fiskal ini bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan 8 persen sebagai formalitas, melainkan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat secara riil berbasis konstitusi.
“Sebetulnya kan bukan angka 8 persennya yang mau dicapai, tapi kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan berbasis Undang-Undang Dasar Pasal 33 yang ingin dicapai,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

