DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan berencana membuka akses data mikro perpajakan untuk para peneliti. Kebijakan ini ditujukan demi mendorong riset perpajakan berbasis bukti.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pembukaan akses data mikro ini bertujuan agar analisis dan riset perpajakan di Indonesia tidak lagi terbatas pada data makro yang bersifat umum.

“Kami menginginkan dapat membuka akses terhadap data mikro perpajakan pilihan untuk para peneliti,” ujar Bimo dalam gelaran International Tax Conference 2026 yang dipantau virtual, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dirjen Pajak menilai akses data tingkat mikro mebarangkalikan para akademisi dan peneliti menjalankan analisis yang makin mendalam sekaligus mengembangkan simulasi demi mengukur dampak potensial dari berbagai skenario kebijakan perpajakan.

Kendati begitu Bimo mengonfirmasi pembukaan data tersebut tetap akan berada di bawah pengawasan ketat. Sebab data perpajakan selama ini dikenal tertutup dan dilindungi ketat oleh Undang-Undang.

“Tentu saja, hal ini tetap tunduk pada perlindungan hukum, kerahasiaan, dan tata kelola data yang diperlukan,” tegasnya.

Langkah DJP ini sejalan bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung yang menekankan pentingnya pembuatan kebijakan berbasis bukti dalam merumuskan reformasi perpajakan nasional.

“Pembuatan kebijakan berbasis bukti berarti terbuka tidak cuma terhadap bukti yang mendukung asumsi kita, namun juga terhadap bukti yang menantangnya,” jelas Juda Agung.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *