MediaMerdeka.com – Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai pengembalian uang Rp5 miliar oleh pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menghapus dugaan pidana yang dilakukan.
Menurut Kamilov, Ferry berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait perannya dalam perkara tersebut.
“Sewajibnya pengembalian uang tidak menghapus kejahatannya, cuma hakim akan mempertimbangkan demi meringankan hukuman saja,” kata Kamilov kepada wartwan, Jumat (18/9/2026).
Ferry semasih belumnya menyerahkan uang Rp5 miliar yang diduga berkaitan bersama perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, hingga penyidikan perkara tersebut rampung, Ferry masih berstatus sebagai saksi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semasih belumnya juga telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Ferry.
Sementara itu, Tim 9 Kejagung telah merampungkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
Penyidik juga telah melimpah tersangka Febri, Don Ritto, serta Nurman Herin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan Tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara TPPU Kejagung juga turut menyita 38 objek aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham korporasi.
Selain itu, penyidik menyambut baik barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berupa valuta asing, 74 kilogram emas, serta 1.150 lembar dokumen.
Pengembalian uang Rp5 miliar oleh Ferry disebut berkaitan bersama tindak pidana asal dalam perkara tersebut, yakni dugaan pemerasan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

