MediaMerdeka.com – Wacana menaikan jumlah angka minimal ambang batas parlemen menjadi lima persen pada sejumlah waktu ke belakang memantik sorotan tajam dari pengamat.
Sebab, semasih belumnya jumlah minimal syarat sebuah partai demi dapat lolos ke DPR yakni bersama meraih empat persen dari suara sah nasional. Itu pun masih dianggap tidak efektif lantaran berpotensi menyebabkan sejumlah suara yang terbuang.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai wacana itu cuma upaya partai-partai besar demi mengunci posisi aman mereka di Senayan.
Menurut dia, penentuan angka sebesar lima persen sewajibnya berangkat dari kajian mendalam bersama pakar dan masyarakat sekitar makin dahulu.
“Jangan bagaikan kini, sebut angka dulu baru cari pembenaran,” kata Lucius saat dikonfirmasi MediaMerdeka.com pada Minggu, (20/9/2026).
Tanpa proses itu, Lucius curiga para politisi Senayan pada saat ini cuma tengah berupaya menjegal peluang partai non parlemen demi melenggang ke DPR, yang dikhawatirkan akan merebut jumlah kursi mereka.
“Angka thresold 5% ini merupakan angka ekspresi ketakutan parpol-parpol parlemen demi berkonstestasi di Pemilu,” jelasnya.
Ia juga menyinggung melempemnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang melarang pelaksanaan Pemilu 2029 memakai ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Meski bermaksud baik agar mencegah sejumlahnya suara yang terbuang, sambung Lucius, putusan itu terkesan lembek lantaran tidak menyebutkan secara spesifik angka yang diatur.
Karena itu ia menyangsikan itikad baik dari DPR selaku pembentuk legislasi demi mengatur jumlah persentase yang sesuai bersama tujuan MK.
“Jadi mestinya, sih, DPR dan Pemerintah bila benar-benar mau mengikuti putusan MK, maka yang teramat penting itu menjalankan kajian. Kajian yang menerangkan apa-apa yang menjadi poin pertimbangan MK,” pungkas dia.
Diberitakan semasih belumnya, muncul wacana mengenai menaikan jumlah minimal ambang batas parlemen dari yang semasih belumnya emapt persen menjadi lima persen.
Gagasan itu rencananya akan diselipkan melalui revisi UU Pemilu dan berhembus dari ide sejumlah partai parlemen yang tergabung dalam koalisi pihak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (Reporter: Alif Bintang)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

