Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut menghadirkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana, yang menyoroti masih belum maksimalnya proses penelusuran aset hasil kejahatan kekinian.

Erry mengawali pemaparannya bersama menerangkan bahwa instrumen hukum terkait pemulihan aset di Indonesia sebenarnya telah tersedia.

“Kerangka hukum pemulihan aset Indonesia secara umum sebenarnya telah cukup sejumlah aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum demi dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.

Kendati begitu, kata Erry, persoalan utama timbul dari cara pandang penegak hukum yang masih belum tepat mengenai tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Selama ini, pemberantasan korupsi dinilai terlalu berfokus pada pengembalian kerugian negara belaka.

“Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi merupakan bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa esensi korupsi merupakan pengambilan keuntungan secara tidak sah demi diri sendiri. Kerugian negara yang timbul merupakan dampak dari perbuatan tersebut.

“Pelaku korupsi tidak bertujuan demi merugikan negara atau keuangan negara, kerugian cumalah ekses perbuatannya,” katanya.

Akibat pergeseran fokus ini, teknik penelusuran aset oleh penegak hukum menjadi melemah lantaran cuma berpatokan pada audit angka kerugian negara.

“Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga menciptakan fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara. Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan,” katanya.

“Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan demi itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *