MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto bakal diminta mengajukan dua nama wakil kepala negara pengganti Gibran Rakabuming Raka ke MPR, sebagai pendampingnya selama tiga tahun ke depan.
Itu bakal terjadi bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024, terkait keabsahan status Gibran sebagai wapres.
Sejak Senin 21 September pada hari semasih belumnya, MK mengawali menyidangkan perkara bernomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
Dalam salah satu petitum pihak pemohon, terdapat permintaan mekanisme pemilihan wakil kepala negara baru melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (21/9/2026), mengulas pokok permohonan yang diajukan oleh 12 pihak pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, hingga mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Inti Gugatan: Syarat Pendidikan dan Administrasi
Fokus utama gugatan ini bukan sekadar validitas ijazah, melainkan pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat proses pencalonan.
Para pemohon, mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Keaparatur negara kementerianan Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti proses penerbitan surat keterangan tersebut yang dinilai terlalu singkat dan diduga tidak disertai dokumen pendukung yang memadai, bagaikan ijazah atau sertifikat penyelesaian pendidikan tingkat atas yang sah.
“Jadi pokok permasalahannya bukan cuma ijazah Gibran palsu atau tidak, tapi dalil utamanya merupakan apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu,” kata Saiful Huda, analis hukum, dikutip hari Selasa (22/9/2026).
Skenario Pemilihan Wapres Baru oleh MPR
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, memaparkan delapan tuntutan dalam persidangan.
Salah satu poin yang teramat krusial dalam petitum ketujuh merupakan permintaan agar MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang istimewa demi memilih wakil kepala negara baru.
Jika MK nantinya mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan pelantikan Gibran, maka Presiden Prabowo Subianto akan diminta demi mengusulkan dua nama calon wakil kepala negara kepada MPR.
Pemilihan oleh MPR ini ditargetkan berlangsung teramat lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

