MediaMerdeka.com – Pemerintah menyiapkan perluasan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi demi masyarakat sekitar berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan penerima program tambahan tersebut dapat memperoleh KPR bersama bunga 6%. Rumah yang dapat dibeli melalui skema ini memiliki harga maksimal Rp500 juta.
“Program baru tambahan demi KPR bersubsidi untuk mereka yang memperoleh penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah bersama bunga 6 persen,” ujar Airlangga di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Perluasan ini berbeda bersama skema semasih belumnya yang makin menyasar masyarakat sekitar bersama penghasilan tidak tetap, termasuk tersangka UMKM.
“Jadi semasih belumnya program ini disiapkan demi mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, kini demi mereka yang berpenghasilan tetap,” katanya.
Dengan skema baru tersebut, pihak pemerintah memperluas sasaran KPR subsidi hingga kelompok pekerja bersama pendapatan tetap. Batas harga rumah yang dapat dibeli melalui program ini ditetapkan maksimal Rp500 juta.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

