Bos PT Danau Winata Indah Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kondotel Rp100 Miliar

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel oleh PT ASABRI (Persero) senilai Rp100 miliar.

SLD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu orang tersangka, yakni bersama inisial SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi di Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Dalam perkara ini SLD langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kerobokan, Kabupaten Badung.

Semasih belum ditahan, SLD menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia lalu dibawa memakai mobil tahanan bersama tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, didampingi kuasa hukumnya.

Rp100 Miliar Sudah Dibayar

Kasus ini bermula dari kerja sama sewa-menyewa tanah aset Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Danau Winata Indah pada 2007. Lahan yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tersebut awalnya diperdemikan untuk pembangunan pusat perbelanjaan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejati Bali, PT Danau Winata Indah tidak membangun sesuai perdemian dalam perjanjian. Lahan tersebut justru dimanfaatkan demi pembangunan kondotel dan perdemian lainnya.

Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi kondotel dan apartemen Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI.

Beberapa bulan lalu, tepatnya Desember 2015, PT ASABRI bekerja sama bersama PT Danau Winata Indah demi membeli 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua Bali Hotel senilai Rp100 miliar.

Masalahnya, menurut Kejati Bali, pembayaran tersebut tidak diikuti penyerahan unit kepada PT ASABRI hingga pada saat ini.

“Uang Rp100 miliar itu telah diserahkan, tapi unitnya enggak sempat diserahkan sampai pada hari ini. Dan memang di fakta lapangan, unit itu tidak ada,” ujar Satria.

Penyidik sementara menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp100 miliar. Namun, nilai kerugian negara secara resmi masih menunggu penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik menduga SLD memakai dokumen yang tidak benar dalam kerja sama bersama PT ASABRI berakibat korporasi tersebut menjalankan pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, SLD disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, SLD disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *