MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menepis permintaan pemohon demi menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel Hakim, Saldi Isra, menyebutkan Mahkamah telah membahas surat-surat yang masuk, termasuk permohonan dari pihak pemohon demi menghadirkan sejumlah pihak dalam persidangan.
Menurutnya, setelah membahas seluruh permintaan tersebut, Mahkamah tidak menyambut baik usulan demi menghadirkan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam surat yang diajukan.
“Kami telah bahas terakhir lantaran kami tadi pagi telah membahas seluruhnya. Kami tidak menyambut baik usulan atau permintaan dari termohon berkenaan bersama menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dengan demikian, Gibran tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan sebagai pihak yang menyerahkan keterangan terkait perkara tersebut.
Meski demikian, Saldi menyebutkan MK akan menghadirkan pihak lain demi menyerahkan keterangan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10) pukul 09.00 WIB.
Saldi menegaskan, pihak-pihak yang akan dihadirkan tersebut merupakan orang yang dinilai dibutuhkan oleh Mahkamah demi menolong proses pemeriksaan perkara.
“Pihak-pihak yang akan menyerahkan keterangan itu telah kami hubungi. Insyaallah esok hari akan bersedia hadir pukul 9. Itu pihak yang menurut mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan demi kepentingan pemohon,” ucapnya.
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil kepala negara pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan teramat rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon juga mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari luar negeri serta proses verifikasi dokumen tersebut oleh KPU.
Dalam persidangan semasih belumnya, KPU menegaskan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri memiliki nilai yang sama bersama ijazah SLTA sederajat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

