Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait bersama dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Penyitaan itu dilakukan penyidik dari kantor Dinas Perdagangan dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Madiun.

“Terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut, Penyidik akan menjalankan analisis dan pendalaman makin lanjut demi menguatkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan bersama dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, penyitaan ini dilakukan demi melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum setelah itu, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti demi menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Perkara ini diketahui masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Sampai pada saat ini, KPK masih belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut.

“KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai bersama tahapan proses hukum yang berjalan dan setelah terdapat kecukupan informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Budi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *