Buntut Temuan Ombudsman, Menteri Imipas Perintahkan Irjen Audit Dugaan Pungli Remisi

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal demi mengaudit pemberian remisi atau pemotongan masa pidana terhadap masyarakat sekitar binaan di lembaga pemasyarakat sekitaran, menyusul temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya pungutan liar.

Agus menyebutkan, apabila hasil audit tersebut benar ditemukan adanya pelanggaran bagaikan dugaan pungli maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Keaparatur negara kementerianan Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Audit oleh Irjen ini juga berlaku terhadap pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Menurut Agus, pemberian remisi terhadap terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo tersebut tidak benar.

Ia memerintahkan PB Indra Kenz dicabut. “Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) lantaran ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus menegaskan.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan mencuat dari hasil temuan Ombudsman RI.

Terpisah, anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha dalam konferensi pers di Kemenimipas pada hari yang sama mengimbau Kemenimipas demi memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang melibatkan petugas dan sesama narapidana.

Dia menegaskan bahwa setelah sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, sejumlah laporan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan pungli tersebut, baik itu datang langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui surat.

“Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, namun oleh sesama masyarakat sekitar binaan. Dan penting ini demi menjadi perhatian, bagaimana masyarakat sekitar binaan tidak semena-mena terhadap masyarakat sekitar binaan lainnya,” ujar Syafrida.

Dia juga mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ketika ada masyarakat sekitar binaan yang tidak menyerahkan sejumlah uang kepada kepala kamar.

Warga binaan tersebut akan mendapat penyiksaan, bagaikan tangannya ditetesi cairan dari botol bekas yang dibakar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *