UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengimbau Mahkamah Konstitusi demi analisis hukum feminis dalam menangani perkara pengujian UU Cipta Kerja.

Hal itu sampaikan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam sidang pengujian Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Gugatan itu diajukan oleh Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan yang terdiri dari Armayanti Sanusi, Andriyeni, Nur Asiah, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

“Komnas Perempuan memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memakai Feminist Legal Theory atau analisis hukum feminis sebagai pendekatan dalam memeriksa norma yang tampak netral gender,” kata Maria di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Dia menerangkan, kesamaan rumusan masih belum tentu menghasilkan kesetaraan apabila wanita menyikapi hambatan yang berbeda demi memakai haknya.

Menurut dia, pendekatan ini menolong memeriksa siapa yang dikenali sebagai pemegang hak, apakah wanita dipandang sebagai subjek mandiri atau diasumsikan telah terwakili oleh kepala keluarga dan komunitas.

“Selanjutnya, apakah akses informasi, waktu, bahasa, pengasuhan, aksesibilitas, dan relasi kuasa mempengaruhi kesempatan wanita berpartisipasi? Pemeriksaan lalu menilai apakah kategori yang tampak sama menimbulkan dampak berbeda atau diskriminasi tidak langsung. Dari pemeriksaan tersebut, kebutuhan tindakan afirmatif dapat dinilai berdasarkan hambatan yang hendak diatasi,” tutur Maria.

“Pengakuan wanita sebagai subjek mandiri, informasi yang dapat diakses, serta kesempatan berbicara tanpa tekanan menolong mewujudkan partisipasi setara, serta wanita yang mempunyai hubungan penguasaan atau pengelolaan tanah juga perlu dikenali berdasarkan hukum dan bukti,” tambah dia.

Maria menerangkan, analisis hukum feminis merupakan pendekatan penalaran demi memahami asumsi dan akibat norma. Penggunaannya dinilai sejalan bersama kewajiban hakim dan Hakim Konstitusi dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 demi mengenali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sekitar.

Pemeriksaan tetap berdasarkan bukti, alasan hukum yang dapat diuji, dan kesempatan para pihak menanggapi.

Diketahui, Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15; Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5; Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33; Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2; dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *