MediaMerdeka.com – Polda Papua Tengah mengawali mendalami laporan PT Kristalin Ekalestari (KEL) terkait dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan. Laporan ini berkaitan bersama aktivitas Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang Badan Industri Mineral (BIM) di wilayah IUP PT KEL.
PT KEL semasih belumnya mengaku telah dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, setelah penertiban tersebut, korporasi mendokumentasikan keberadaan pihak lain dan sejumlah alat berat di dalam maupun sekitar wilayah IUP.
MediaMerdeka.com sempat menghubungi Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermaias Ronti demi mengonfirmasi penanganan laporan PT KEL. Namun, Jermaias mengarahkan demi menanyakan langsung kepada Kabid Humas Polda Papua Tengah.
“Silakan konfirmasi ke Kabid Humas,” kata Jermaias kepada MediaMerdeka.com, Kamis (8/20/2026).
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Papua Tengah Kompol Henry J. Manurung membenarkan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah.
“Jadi memang betul LP Nomor 408 tanggal 4 September 2026 itu telah dilimpahkan ke Polda Papua Tengah,” kata Henry.
Henry menyebutkan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah kini menjalankan pendalaman dan kembali mengumpulkan bukti terkait laporan tersebut.
“Jadi memang suratnya kami baru terima juga. Saat ini langkah-langkah yang diambil teman-teman Ditreskrimsus sedang pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti kembali terkait penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
Dalam proses berikutnya, penyidik kebarangkalian akan mengimbau keterangan dari pihak pelapor. Namun, Henry menyebut langkah tersebut dilakukan setelah pendalaman awal penyelidikan.
“Terkait perkembangannya, tentunya teman-teman di Ditreskrimsus akan mendalami dulu. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya sesuai bersama tahapan akan memanggil atau mengimbaui keterangan pelapor dulu,” jelasnya.
Lapor Bareskrim
PT KEL menginformasikan dugaan tindak pidana kehutanan, perusakan hutan, dan pertambangan ke Bareskrim Polri pada 4 September 2026. Laporan tersebut teregistrasi bersama Nomor LP/B/408/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan itu berkaitan bersama polemik penertiban kawasan hutan terhadap PT KEL. Kuasa hukum korporasi dari Haris Azhar Law Office semasih belumnya mempertanyakan dasar analisis Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 dan penghentian kegiatan PT KEL.
Kuasa hukum menyebut PT KEL merupakan pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.
Di tengah penghentian tersebut, PT KEL mengaku menemukan aktivitas pihak lain di dalam maupun sekitar wilayah IUP. Aktivitas itu disebut berlangsung sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

