Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai masa reses DPR bukan menjadi hambatan untuk parlemen demi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lucius menyebutkan DPR memasuki masa reses setelah paripurna penutupan masa sidang yang digelar pada Kamis (8/10/2026).

Masa reses tersebut berlangsung hingga awal November.

“Cuma sayangnya kita tahu pada hari ini paripurna penutupan masa sidang gitu ya. Itu artinya DPR sebulan ke depan itu reses sampai awal November,” kata Lucius dalam diskusi publik bertajuk “Umpan Lambung MK demi DPR, Saatnya Rakyat Mendesak Pemakzulan Wapres Gibran” di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).

Meski memasuki masa reses, Lucius menilai aktivitas DPR tidak otomatis berhenti.

Dia menyebut anggota DPR periode 2024-2029 tetap kerap menjalankan kegiatan parlemen selama masa reses.

“Tapi walaupun reses, kita tahu DPR 2024-2029 ini kerap sekali bergerak di masa reses gitu ya,” ujarnya.

Menurut Lucius, masa reses juga tidak senantiasa berarti anggota DPR cuma kembali ke daerah pemilihan masing-masing.

Dia menyebut sejumlah agenda parlemen tetap dapat dilakukan selama masa tersebut.

“Mereka kerap sekali bahas RUU di masa reses. Jadi bila kita bilang masa reses merupakan masa mereka pulang ke daerah pemilihan, enggak juga,” kata Lucius.

Karena itu, Lucius menilai masa reses bukan menjadi penghalang untuk DPR apabila ingin menindaklanjuti putusan MK.

Dia menyebut anggota DPR tetap memiliki peluang demi mengambil langkah terkait putusan tersebut meski masa sidang telah berakhir.

“Sehingga masa reses jelas bukan tantangan gitu ya,” tuturnya.

Lucius lalu menerangkan bahwa hak angket bukan satu-satunya opsi yang dapat digunakan DPR demi menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Namun, apabila DPR memilih memakai hak angket, menurutnya, pengajuannya tidak wajib menunggu keputusan dari partai.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *