MediaMerdeka.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan ATR/BPN yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan Nusron tidak dapat memenuhi panggilan lantaran wajib menghadiri agenda internal di Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN.
KPK, kata Budi, telah menyambut baik surat konfirmasi ketidakhadiran dari Nusron.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pada hari ini lantaran ada agenda lain di internal Keaparatur negara kementerianan ATR/BPN,” tutur Budi kepada wartawan.
KPK setelah itu akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Ia akan diperiksa sebagai saksi demi memperjelas konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang disebut memiliki kedekatan bersamanya.
Budi menyebutkan jadwal pemeriksaan ulang Nusron masih belum ditentukan. Namun, penyidik menginginkan pemeriksaan dapat dilakukan sedalam waktu dekat barangkali.
“Tentunya penyidik juga menginginkan dapat dilakukan secepatnya lantaran tentu juga seluruh masyarakat sekitar menginginkan proses-proses hukum khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan seefektif barangkali,” ujarnya.
KPK Harap Nusron Kooperatif
KPK juga menginginkan Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Budi menilai kepatuhan terhadap proses hukum merupakan untukan dari keteladanan yang wajib ditunjukkan seorang aparatur negara publik.
“Karena ini merupakan keteladanan seorang aparatur negara publik demi patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara terkait dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut, Budi menyebutkan KPK masih perlu menjalankan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait.
“Pada saatnya nanti ketika perkara ini telah masuk ke tahap persidangan, seluruhnya akan dibuka secara utuh,” pungkasnya.
Kasus HGB Berawal dari OTT
Semasih belumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

