Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) menuai kritik tajam dari pegiat perlindungan konsumen.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai rencana itu sebagai langkah mundur dan mengimbau pihak pemerintah membatalkannya.

Gagasan kebijakan datang dari Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.

Keaparatur negara kementerianan Koperasi telah mengajukan usulan skema beserta penyediaan anggarannya kepada Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu).

Skema itu dirancang demi memperluas peran dan fungsi operasional koperasi dalam layanan keuangan masyarakat sekitar.

Keaparatur negara kementerianan Koperasi menegaskan bahwa penyaluran lewat KDMP tidak bersifat wajib mutlak, melainkan satu dari sejumlah opsi.

Dengan skema opsional itu, ASN daerah kelak dapat memilih menyambut baik gaji lewat rekening bank, bagaikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank Himbara, atau melalui Koperasi Merah Putih.

Menurut Tulus, rencana yang disebut akan dieksekusi pada 2026 ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Dari sisi kebijakan publik, ini wacana kebijakan yang berkarakter setback, kemunduran yang amat. Sangat ironis menciptakan kebijakan bagaikan kebijakan injak balon, yakni demi menyelamatkan KDMP, namun di sisi lain akan menimbulkan potensi distortif, baik pada konteks ekonomi maupun perlindungan konsumen,” sorotnya, Jumat (16/10/2026).

Tulus juga mempertanyakan kesiapan KDMP dalam mengelola dana publik yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

“Apakah infrastruktur dan sumber daya manusia di KDMP telah siap dan mampu? Alih-alih malah berpotensi merasakan kelambanan transaksi, eksekusi, bahkan kemacetan plus pungli,” kata dia.

Kekhawatiran serupa datang dari Komisi II DPR RI dan kalangan perbankan, terutama soal pergeseran dana murah (Current Account Saving Account/CASA) dari BPD.

Selama ini, BPD amat bergantung pada penyaluran gaji ASN daerah.

Perpindahan penyaluran gaji juga dikhawatirkan mengganggu cicilan atau kredit ASN yang berjalan lewat autodebet di BPD.

DPR menyarankan agar penyaluran gaji ASN daerah tetap difasilitasi BPD yang bekerja sama bersama koperasi daerah, supaya ekosistem keuangan daerah tidak terganggu.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *