Said Iqbal Bocorkan Bakal Sidak ke Kantor PT Pos Besok: BUMN Harus Tunduk Pada Undang-Undang!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti pelaksanaan pembatasan alih daya atau outsourcing yang dinilainya masih belum berjalan optimal. Ia mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) demi dalam waktu dekat menyesuaikan seluruh aturan turunan mengenai alih daya agar selaras bersama Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Said menerangkan, merujuk pada ketentuan regulasi terbaru, skema outsourcing kini dibatasi secara ketat dan cuma boleh diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, serta katering.

Tak cuma itu, ia juga menumpahkan perhatian pada tata kelola kegiatan penunjang di sektor krusial bagaikan perminyakan, pertambangan, hingga BUMN yang kerap memanfaatkan anak korporasi atau bentuk korporasi pelaksana lainnya. Menurutnya, seluruh sektor tersebut wajib memiliki hubungan kerja yang jelas.

“Pembatasan outsourcing wajib menghasilkan ketentuan mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, dan pembayaran hak ketika hubungan kerja berakhir,” tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya kepada MediaMerdeka.com.

Tepis Isu PHK Massal

Di sisi lain, Said menepis keras narasi yang menyebutkan bahwa pembatasan outsourcing bakal memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Ia menegaskan, selama kebutuhan produksi dan lini pekerjaan masih tersedia, korporasi tidak sewajarnya serta-merta menghilangkan pekerjaan. Langkah yang benar merupakan menata ulang hubungan kerja para buruh agar sesuai bersama aturan hukum yang berlaku.

Bakal Sidak PT Pos Pasar Baru bersama Kemnaker

Sebagai bentuk pengawasan konkret, Said Iqbal mengumumkan rencananya demi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di kawasan Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026) pukul 11.00 WIB esok hari. Sidak ini akan dilakukan bersama jajaran Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan.

Kunjungan lapangan tersebut difokuskan demi menyoroti maraknya penggunaan status “mitra” yang dinilai kerap mengaburkan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong kejelasan status hubungan kerja secara substansial.

“Saya ingin menyerahkan contoh, BUMN wajib tunduk pada undang-undang,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Said mengimbau manajemen PT Pos dalam waktu dekat menjalankan pembenahan internal agar seluruh pekerja memiliki hubungan kerja yang terang benderang—baik melalui anak korporasi bersama status pekerja waktu tertentu (kontrak) maupun pekerja tetap sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *