Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar, Pengamat: Ada yang Janggal

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai ada kejanggalan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Pasalnya, Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho, yang disebut berperan aktif dalam perkara tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada yang janggal dan aneh. FA didakwa menjalankan pemerasan, namun dalam praktiknya, tersangka yang menjalankan pemerasan dan mengancam Tan Kian demi mengimbau uang merupakan FH,” kata Kamilov dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Kamilov juga menyoroti status Ferry Boboho yang justru memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“FH malah diberi perlindungan LPSK,” ujarnya.

Menurut Kamilov, Ferry Boboho sewajibnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada dugaan peran Ferry yang bertemu langsung bersama Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, serta mengimbau uang senilai Rp55 miliar.

Ia menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) semestinya termakin dahulu mengungkap peran dan menetapkan status hukum pihak yang disebut bersentuhan langsung bersama pihak korban dugaan pemerasan.

“Sewajibnya FH-lah yang menjadi tersangka pertama. Bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” kata Kamilov.

Kamilov juga menilai strategi jaksa dalam mengungkap perkara tersebut terbalik, yakni dimengawali dari pihak yang berada di tengah, bukan dari pihak yang diduga terlibat langsung. Ia menduga ada upaya demi membatasi pengungkapan perkara agar tidak merembet ke pihak lain.

“Terbaca strategi jaksa ini ada agenda demi melokalisir yang di tengahnya atau tersangka lainnya selain FA,” ujarnya.

Karena itu, Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah demi mengungkap hal-hal yang dinilainya masih belum terang dalam perkara tersebut. Menurut dia, perkara itu tidak sewajibnya cuma membebankan kesalahan kepada kliennya.

“Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” tandasnya.

Semasih belumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melalui Febri Diansyah juga menyoroti peran Ferry Boboho dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Febri menyebutkan, berdasarkan uraian dakwaan, Ferry disebut bertemu langsung bersama Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, dan mengimbau uang senilai Rp55 miliar. Namun, Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang menjalankan komunikasi, mengancam dan mengimbau uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, merupakan Ferry Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Ferry. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.

Berdasarkan dakwaan, Febri menyebut ada lima peran Ferry Boboho dalam perkara tersebut. Ferry disebut berkomunikasi langsung bersama Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, mengimbau uang setara Rp55 miliar, menikmati uang tersebut, dan baru menginformasikan setelah seluruh tindakan itu dilakukan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *