Pelarian Berakhir! Buron Pembunuhan Wanita di Surabaya Ditangkap di Malaysia

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Buron kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita berinisial SNI di Surabaya, Jawa Timur, berinisial MKA, ditangkap otoritas Malaysia setelah kabur ke negara tersebut dua hari usai kejadian. MKA kini telah dipulangkan ke Indonesia demi menjalani proses hukum makin lanjut.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Untung Widyatmoko menyebutkan MKA diamankan Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026. Setelah melalui proses keimigrasian, tersangka dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (11/10).

“Yang bersangkutan telah sukses diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur bersama otoritas Malaysia,” kata Untung dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2026).

Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi pada 25 Juni 2026. SNI ditemukan meninggal dunia bersama sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Dua hari setelah kejadian, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson. Keberangkatannya disebut difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.

Setibanya di negara tersebut, MKA melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di korporasi kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.

“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” jelas Untung.

Keberadaan MKA mengawali ditindaklanjuti pada September 2026 melalui koordinasi kepihak kepolisianan Malaysia dan Atase Polri di Kuala Lumpur.

Petugas menjalankan pemantauan serta pendalaman terhadap lokasi dan aktivitas buron tersebut.

Upaya itu berujung pada penangkapan MKA pada Jumat (2/10) pukul 01.11 waktu Malaysia. Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh mengamankannya terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia.

Setelah penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi bersama pihak terkait demi menuntaskan proses keimigrasian dan mempersiapkan pemulangan MKA. Pada Rabu (7/10), otoritas Malaysia menerbitkan perintah pengusiran sebagai untukan dari proses tersebut.

MKA akhirnya dipulangkan dari Kuala Lumpur ke Jakarta pada Minggu (11/10). Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya demi menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan SNI.

“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan setelah itu akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang demi menjalani proses hukum makin lanjut sesuai bersama ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Untung.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *