Pakar Tegaskan Konsekuensi Putusan MK Bukan Mendiskualifikasi, tapi Gibran Terdiskualifikasi

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menerangkan, soal konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Meskipun hal itu dinyatakan oleh Mahkamah, namun MK tidak memiliki kewenangan demi mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Ray menyebut setidaknya ada dua alasan berakibat MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

“Pertama merupakan lantaran legal standing para pemohon tidak cukup, dan yang kedua merupakan lantaran hasil pilpres telah berakhir, dan oleh lantaran itulah lalu MK menyebutkan tidak menyambut baik permohonan para pemohon,” kata Ray dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Namun, dia menegaskan bahwa poin penting dari putusan MK bukan amar putusan akhirnya yang tidak menyambut baik permohonan para pemohon, melainkan pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran sempat menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Ray menerangkan bahwa secara otomatis, ketika MK menegaskan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat, bersama sendirinya Gibran tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan, maka ia bersama sendirinya terdiskualifikasi.

“Ada beda antara diskualifikasi bersama terdiskualifikasi. Diskualifikasi dapat saja ada bendanya. Tetapi bendanya itu tidak sesuai bersama peraturan dan oleh lantaran itulah dia didiskualifikasi,” ungkapnya.

Dia mengimbuhkan bahwa tapi bila terdiskualifikasi merupakan tidak ada bendanya sama sekali. Dan oleh lantaran itulah lalu secara hukum dia bersama sendirinya batal.

“Dengan sendirinya tidak dapat dilibatkan lantaran dia tidak memenuhi persyaratan,” tambah Ray.

“Oleh lantaran itulah ya, sejak dari pada hari semasih belumnya saya kerap menyebut bahwa MK tidak akan mendiskualifikasi Gibran. Tetapi temuan mereka yang menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat tidak memenuhi atau tidak memiliki ijazah SLTA dan atau sederajat, bersama sendirinya menciptakan saudara Gibran itu terdiskualifikasi,” beber dia.

Semasih belumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Setelah Mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang memperlihatkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara bersama sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *