MediaMerdeka.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana menginformasikan tiga orang ke kepihak kepolisianan terkait tudingan adanya dana hasil korupsi yang mengalir ke arena Muktamar PBNU. Langkah hukum itu akan ditempuh setelah somasi yang dilayangkan PBNU kepada ketiga orang tersebut tidak memperoleh jawaban selama lima hari.
Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyebutkan, penasihat hukum PBNU akan menindaklanjuti somasi tersebut bersama menciptakan laporan ke Mabes Polri.
“Selama 5 hari masih belum ada jawaban, maka esok hari penasihat kami akan menindaklanjuti bersama menginformasikan ke kepihak kepolisianan,” kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Semasih belumnya, ada tiga orang yang melontarkan pernyataan mengenai dugaan aliran uang, suap, operasi uang, hingga klaim aliran dana korupsi senilai Rp480 miliar ke Muktamar ke-35 NU.
Gus Ipul mengimbau agar tudingan itu disampaikan bersama bukti. Namun, lantaran tidak ada tindak lanjut setelah dilayangkan somasi, pembuktian diharapkan dapat ditunjukkan melalui proses hukum.
“Kita tindak lanjut dan kita minta apa yang telah dinyatakan itu dibuktikan. Jadi jangan sampai ini dianggap sebagai sebuah kebenaran,” ujarnya.
Menurut dia, tudingan yang dinilai dapat berdampak terhadap nama baik dan kepercayaan publik perlu diklarifikasi melalui proses hukum.
Ia menyebutkan PBNU memilih jalur hukum demi menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Jadi jalan yang kami pilih merupakan jalan yang memang dijamin oleh konstitusi. Cara ini diharapkan sama-sama menyerahkan satu bukti tidak asal bicara, tidak asal ngomong, apalagi ini menyangkut hal yang amat sensitif,” tuturnya.
Gus Ipul juga kembali membantah tudingan adanya dana hasil korupsi yang mengalir ke pelaksanaan Muktamar PBNU maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Jadi saya ingin tegaskan sekali lagi, saya tentukan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke arena Muktamar maupun kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam Muktamar,” tegasnya.
Ia mengimbau pernyataan terkait dugaan tersebut tidak dianggap sebagai kebenaran apabila tidak disertai bukti.
“Jangan sampai pernyataan-pernyataan yang tidak ada buktinya itu dipercaya oleh publik dan merusak Muktamar yang telah berjalan bersama baik,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

