MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menyambut baik gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Amar putusan demi perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
“Dalam pokok permohonan: menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusan tersebut, MK menepis sejumlah petitum yang diajukan pemohon. Kendati demikian,
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK ini akan menjadi bahan pertimbangan mendasar dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi pemilu mendatang.
“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, hikmahnya ke depan proses seleksi dan rekrutmen para aparatur negara nanti akan diatur makin rinci.
“Hikmahnya merupakan bahwa ke depan syarat, proses rekruitmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah wajib diatur makin rinci dan diatur mekanisme yang makin transparan lagi
Di sisi lain, Doli mengimbuhkan, bahwa langkah dan keputusan politik setelah itu menyusul putusan MK akan amat ditentukan oleh kesepakatan antar-pimpinan partai politik di parlemen.
“Proses setelah itu tentu merupakan proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu amat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR. Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya wajib dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan demi menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

