MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sesejumlah 10 saksi dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Banjarmasin, Selasa.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banjarmasin,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Para saksi yang diperiksa terdiri atas PRH selaku Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta, MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources, serta SGH dan RMW yang merupakan pegawai PT Anugerah Lumbung Energi.
KPK juga memeriksa dua pihak swasta berinisial FIH dan WAH serta empat ASN pada Direktorat Jenderal Pajak Keaparatur negara kementerianan Keuangan, yakni BAR, YUS, ER, dan IG.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut menjadi untukan dari pengembangan perkara yang semasih belumnya menyeret tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan bersama pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti demi tahun pajak 2024.
Perusahaan mengajukan restitusi bersama status makin bayar. Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin lalu menemukan nilai makin bayar sebesar Rp49,47 miliar bersama koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi yang ditetapkan mencapai Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga mengimbau dan menyambut baik uang apresiasi bersama total Rp1,5 miliar. Uang tersebut lalu diuntuk sesuai bersama jatah masing-masing.
KPK setelah itu mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan bersama perkara, termasuk 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta.
Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Terbaru, KPK juga menemukan uang dalam jumlah besar saat memeriksa dua ASN Direktorat Jenderal Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang makin dari Rp1 miliar serta 49 ribu dolar AS. Temuan tersebut menjadi untukan dari pengembangan penyidikan perkara korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

