MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, angkat bicara soal beredarnya surat permohonan usul pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut diketahui diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem Nomor Anggota A-429, Tonny Tesar, dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.
Saan menyebutkan pihaknya masih akan mengecek dan mengklarifikasi keberadaan serta maksud surat tersebut. Ia menegaskan, surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem itu masih belum dapat langsung dianggap sebagai sikap resmi partai.
“Ya, kita, saya lagi mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau cari tahu dan mau klarifikasi. Karena memang sampai pada saat ini partai, ya, khususnya Partai NasDem, terkait bersama putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri surat yang beredar tersebut.
“Nah, terkait bersama beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai rencana Fraksi NasDem menggelar konferensi pers seusai rapat paripurna demi menerangkan dokumen tersebut, Saan memilih tidak berspekulasi.
“Ah, nanti saya cek fraksi, ya. Saya cek fraksi. Tapi, sekali lagi partai masih mempelajari dan mengkaji ya terkait putusan,” tuturnya.
Surat Usul Pemakzulan
Semasih belumnya, beredar dokumen surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.
Surat tersebut dibuat atas nama Tonny Tesar selaku Anggota DPR RI Fraksi NasDem. Di dalamnya, Tonny mengajukan permohonan usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat itu, Tonny menyoroti ketentuan syarat pendidikan teramat rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menilai terdapat dugaan cacat formil dan materil terkait kelengkapan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi persyaratan pencalonan.
Atas dasar itu, Tonny mengimbau DPR RI mengangkut persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI demi memakai hak pengawasan, interpelasi, angket, atau menegaskan pendapat.
Ia juga mengimbau proses usul pemberhentian dilakukan sesuai mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945 demi lalu diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

