MediaMerdeka.com – Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI resmi menyusun 25 agenda pembahasan yang direncanakan berlangsung hingga 23 Desember 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat perdana Panja pada Senin (5/10/2026), yang berfokus pada pemetaan isu-isu krusial dalam perancangan undang-undang pemilu.
Ketua Panja RUU Pemilu yang juga Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa ada 10 isu strategis yang disepakati demi menjadi bahan pembahasan utama, yakni:
- Struktur representasi dan desain DPR, DPD, dan DPRD
a. Sistem pemilu
b. District magnitude
c. Parliamentary threshold
d. Postur keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD - Pendaftaran peserta pemilu
- Desain pemilu
a. Desain keserentakan
b. Desain pemilu bersih dan bermartabat
c. Desain pembiayaan pemilu - Pemilihan kepala negara dan wakil kepala negara
- Persyaratan calon peserta pemilu legislatif
- Penerapan sistem digital
- Perlindungan hak pilih
- Kelembagaan penyelenggara pemilu
- Sengketa dan penegakan hukum pemilu
- Ketentuan lainnya
“Tadi cuma membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini,” kata Rifqinizamy.
Untuk mengawal pembahasan isu-isu strategis tersebut, Panja akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sekitar dan lembaga negara, mengawali dari KPU, Bawaslu, MK, MA, KPK, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, hingga kelompok masyarakat sekitar sipil.
Pembahasan diawali pada 8 Oktober 2026 bersama Badan Keahlian Dewan (BKD).
Selama periode November hingga Desember, Panja menjadwalkan konsultasi bersama MK dan MA, RDPU bersama akademisi dari berbagai daerah, kelompok wanita dan disabilitas, serta partai politik nonparlemen dan organisasi keagamaan.
Khusus demi membahas desain pemilu bersih, pembiayaan pemilu, serta penegakan hukum dan penerapan sistem digital, Panja mengundang KPK, ICW, serta jajaran pakar hukum dan filsafat.
“Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami telah masukin ke agenda,” ujarnya.
Mulai 14 hingga 23 Desember, Panja dijadwalkan menggelar rapat internal demi memfinalisasi naskah akademik dan draf RUU Pemilu, bersama catatan seluruh jadwal dapat menyesuaikan dinamika keputusan Komisi II dan Rapat Paripurna DPR RI.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

